Syarat Usia Pembuat SIM
Dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 disebutkan bahwa syarat untuk memperoleh SIM, baik untuk SIM A maupun SIM C, haruslah sudah mencapai umur 17 tahun. Sehingga, jika anak masih berusia 16 tahun, disarankan putra/putri tersebut tidak menggunakan kendaraan bermotor. Jika umur anak sudah mencukupi syarat, atau sudah menginjak 17 tahun, maka berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SIM C :
- KTP sesuai domisili.
- Surat Keterangan Dokter.
- Membayar PNPB sebesar Rp 100 ribu untuk SIM baru, atau Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM.
- Ujian praktik.
Untuk pengurusan SIM, anak harus datang sendiri untuk mengurus, dan tidak melalui calo. Nantinya, anak akan melakukan ujian praktik yang kendaraannya sudah disiapkan di Polres setempat. Idealnya, pengurusan SIM ini hanya berdurasi 135 menit, namun tergantung jumlah antrian pemohon. Jika antrean terlampau ramai hingga ratusan, maka ujian praktik dimungkinkan dilakukan keesokan harinya.
Polres hanya memungut uang berdasarkan PNBP yang tercantum dalam peraturan. PNBP tersebut nantinya dibayarkan pemohon ke Bank, yang terdapat di salah satu loket SIM di Polres setempat. Pemohon juga akan membayar jasa Dokter untuk mendapatkan Surat Keterangan Dokter. Biayanya variatif, tergantung dokter mematok berapa, ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 20 ribu. Biaya yang ditarik oleh dokter di luar kewenangan Polri. ( gya )
Kompol Vero Aria R
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY
Sumber: Tribun Jogja